faktaintegritas.id – Polres Metro Bekasi mengembalikan sebanyak 80 motor hasil pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi pada Kamis (3/2). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan.
“Kami melakukan pengembalian barang bukti, secara virtual di polsek-polsek dan Polres Metro Bekasi, didampingi perwakilan Kejari Cikarang dan Pengadilan Negeri. Info ini sudah kami sebarkan juga di Instagram dan media sosial Polres Metro Bekasi,” kata Gidion.
Ia mengatakan puluhan sepeda motor tersebut dari hasil pengungkapan kasus kejahatan pada bulan Januari 2022 dan bulan-bulan sebelumnya.
“Ada juga 68 sepeda motor lainnya yang kami sampaikan informasinya secara virtual maupun fisik. Ini adalah hasil temuan Januari 2022, Desember 2021 dan bulan-bulan sebelumnya,” ucap Gidion.
Gidion mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk membawa surat-surat bukti kepemilikan sepeda motor untuk dicocokan kembali dengan data yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Harus memiliki identitas kepemilikan yang sah. Kalau terjadi peralihan atau balik nama terhadap pemiliknya diinformasikan saja, kami sudah pegang datanya. Kalau belum dihubungi petugas kami, silakan datang ke sini, kalau memang mirip dan cocok identitasnya akan kami kembalikan. Ini gratis, tidak dipungut biaya,” ungkap Gidion.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat