faktaitnegritas.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap sebanyak enam orang pelaku pengeroyokan dan penganiyaan kepada seseorang hingga mengakibatkan korban tewas di Persimpangan Sumir, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Korbannya adalah MR (22).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tawuran terjadi pada Jumat (28/01) sekira pukul 04.00 wib. Tawuran bermula ketika kelompok pelaku dan korban saling tantang melalui media sosial.
“Kedua kelompok ini lalu bertemu di lokasi,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2/2022).
Tawuran tak dapat dihindarkan. Korban mengalami luka senjata tajam dan nyawanya tak dapat ditolong.
Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Subdit Jatanras Direktorat Reskrim Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Polisi menangkap AP(23), BG(21), AR(17), A(17), AF(20),MI(23) dan satu orang lainnya DPO yakni B (19).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian ini, antara lain tiga buah sepeda motor milik pelaku, satu motor milik korban, enam bilah senjata tajam, satu set baju korban, rekaman CCTV terkait melintasnya para pelaku disekitar lokasi kejadian dan enam buah handphone milik pelaku dan korban
Sedangkan untuk perkara ini keenam pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Ayat (2) Angka 3 Huruf E KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sumber : infobekasi
More Stories
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban