faktaintegritas.id –Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, Selasa, 17 Mei 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa petang.
Pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu, Lin Che Wei diperiksa bersama empat saksi lainnya.
“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán