faktaintegritas.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert S.W. Panjaitan mengatakan, penularan PMK didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi.
“Imbauan sudah dikeluarkan Menteri pertanian melalui Surat Keputusan Nomor 403 Tahun 2022 yang menetapkan 4 Kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan, yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo, lalu kini telah menyebar ke Aceh Tamiang, serta 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah menemukan kasus serupa seperti di Jawa Timur. Oleh karena itu kita perlu waspada,” kata Herbert dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (18/5/2022).
Ia menjelaskan, hewan-hewan yang rentan terkena penyakit tersebut adalah hewan berkuku belah (cloven hoop) seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, unta, dan gajah.
“Adapun gejala-gejala klinis PMK seperti Kepincangan akut pada beberapa hewan, hipersalivasi, saliva terlihat menggantung, air liur berbusa di lantai kendang, pembengkakan kelenjar submandibular, vesikel/lepuh dan/atau erosi di sekitar mulut, lidah, gusi, nostril, kulit sekitar teracak dan puting, hewan lebih sering berbaring, hewan demam tinggi mencapai 41 derajat celcius dan penurunan produksi susu,” terangnya.
Herbert memaparkan, Kota Bekasi diklasifikasi sebagai wilayah yang terancam/terduga dapat tertular wabah PMK, karena sebagian besar kebutuhan ternak/produk ternak Kota Bekasi didatangkan dari wilayah-wilayah yang saat ini terkena wabah.
“Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan oleh Mentan sebagai daerah wabah PMK, sehingga resikonya pun sangat tinggi,” ungkapnya.
Terlebih lagi, katanya, jika Kota Bekasi sampai tertular PMK, maka kerugian kematian ternak dan kerugian ekonomi bisa saja terjadi. Kerugian tersebut belum termasuk hambatan perdagangan produk ternak, peternak, dan pedagang ternak, serta olahan hasil ternak/kuliner seperti perdagangan aqiqah dan kurban.
“Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100% bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai 263 Miliar Rupiah/Tahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat. Kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugiannya bisa mencapai 157 Miliar/Tahun. Begitu pun dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak,” papar Herbert.
Maka dari itu, Pemkot Bekasi melalui DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set agar imbauan-imbauannya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Bekasi.
“Adapun imbauannya membatasi pemasukan ternak dan produk ternak ke peternakan, melaksanakan isolasi/karantina ternak yang baru datang selama 14 (empat belas) hari, melaksanakan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan menangani/mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional,” tungkasnya.
Sebagai informasi, PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar.
Sumber : bekasikinian
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán