faktaintegritas.id : KOTA BEKASI – Dalam rangka menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi hunian vertikal terbaru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dipimpin Aji Ali Sabana, S.Sos., Cht (Ketua Korwil PPPSRS Jabar) dan Qadar Ruslan Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Kota Bekasi sukses menggelar seminar nasional bertajuk “Aturan Pengelolaan Rusun Apartemen dan Sosialisasi Permen PKP No. 4 Tahun 2025” sukses digelar di Kota Bekasi pada Rabu (08/04/2026).

Acara yang berlangsung di Grand Arsylla Hotel “Wulan Sari” ini menghadirkan jajaran pejabat negara, pimpinan daerah, serta pakar di bidang perumahan untuk membedah implementasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) yang baru saja diterbitkan.

Sinergi Pemerintah dan Stakeholder
Seminar ini dibuka dengan keynote speech dari Ir. Fitrah Nur, M.Si, selaku Dirjen Kawasan Permukiman, yang menekankan pentingnya standarisasi tata kelola rusun demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi penghuni.

Turut hadir memberikan sambutan dan dukungan penuh melalui livestreaming Maruarar Sirait (Menteri PKP RI) diwakili mll Bapak Ir Fitrah Nur Dirjen Permukiman

Fokus pada Perlindungan Konsumen
Sesi inti pemaparan narasumber menyoroti aspek teknis dan perlindungan hak-hak pemilik hunian. Mulyansari, S.Kom., MM, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, dan Bapak Manda menjelaskan bahwa Permen PKP No. 4 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tantangan konflik pengelolaan yang sering terjadi di apartemen dan rusunawa.

Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M, Ketua DPRD Bekasi, juga menambahkan bahwa “” regulasi ini harus mampu diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah agar iklim investasi properti di Bekasi tetap kondusif dan tertib administrasi” tegasnya.

Antusiasme Peserta
Diskusi yang dipandu oleh Aji Ali Sabana sebagai moderator ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari pengelola apartemen, pengembang, anggota PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), serta akademisi.

“”Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih aturan dalam pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama di lingkungan hunian vertikal, sesuai dengan mandat regulasi tahun 2025 tersebut” Pungkas Aji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *