faktaintegritas.id – Seorang wartawan berinisial A, 22 tahun, mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh 2 orang, saat melakukan peliputan di Terminal Bekasi, pada Kamis, 12 Mei 2022, siang.
A menerangkan kejadian berawal saat dirinya sedang melaksanakan peliputan di Terminal Bekasi pada pukul 11.17 WIB.
Dirinya sedang melakukan peliputan terkait kasus oknum calo yang viral di media sosial karena memaksakan calon penumpang membayar tiket bus.
Kasus oknum calo itu pun menjadi viral di media sosial dan jadi sorotan banyak pihak.
“Ya, seperti biasa saya mengambil foto di dalam terminal, posisinya di depan parkir bus. Awalnya biasa saja enggak ada masalah apa-apa,” kata A, kepada Pojokbekasi.com.
Tidak lama kemudian, A didatangi 2 orang dengan ciri-ciri menggunakan topi, masker, dan mengenakan baju berwarna kuning.
A kemudian diajak kedua orang itu ke depan sebuah warung makan.
Kedua oknum itu lalu meminta handphone A dan melihat foto-foto yang diambil wartawan tersebut.
“Mereka berdua langsung menyuruh saya hapus semua fotonya (foto milik A di terminal). Kalau enggak dihapus fotonya nanti (A) dikuliti,” jelas A.
A yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan kedua orang tersebut.
Usai foto-foto dihapus, kedua orang itu pergi meninggalkan A.
Perlu diketahui, dalam Pasal 18 Aat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat