faktaintegritas.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen (Rp 38 ribu) menjadi 5,1 persen (Rp 225 ribu), berdasarkan keputusan bersama. Menurut dia, kenaikan UMP ke 5,1 persen, sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan DKI dan disetujui para pengusaha.
“Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan. Dan sebetulnya pengusaha (juga) tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu,” kata Riza.
Dia meminta semua pihak bisa menerima keputusan Pemprov DKI itu sebagai solusi terbaik.
“Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami, juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat,” jelas dia.
Menurut dia, langkah itu merupakan rasa keadilan dari Pemprov DKI bagi semua pihak.
More Stories
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban