faktaintegritas.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen (Rp 38 ribu) menjadi 5,1 persen (Rp 225 ribu), berdasarkan keputusan bersama. Menurut dia, kenaikan UMP ke 5,1 persen, sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan DKI dan disetujui para pengusaha.
“Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan. Dan sebetulnya pengusaha (juga) tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu,” kata Riza.
Dia meminta semua pihak bisa menerima keputusan Pemprov DKI itu sebagai solusi terbaik.
“Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami, juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat,” jelas dia.
Menurut dia, langkah itu merupakan rasa keadilan dari Pemprov DKI bagi semua pihak.
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid