faktaintegritas.id – Korlantas Polri mewajibkan masyarakat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin bagi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat.
“Apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat. Ketentuan ini akan berlaku mulai 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin (20/12).
Winardy berharap masyarakat segera melaksanakan vaksinasi sebelum berangkat ke tempat pelayanan SIM atau Samsat agar mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat-tempat pelayanan publik.
“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin. Sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” tutup Winardy
More Stories
Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya
RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 T ke Negara
PT Jasaraharja Putera, Komitmen Perlindungan dalam Insiden KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali –