Berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease
2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor :
443.1/108/SET.COVID–19 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi, atas tindak lanjut hasil Rapat
Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah
Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 31 Januari 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut
- Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi tertanggl 30 Januari 2022
Corona virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi
4.474 orang, dan kasus aktif 4.013 orang tersebar di 56 (lima puluh enam) Kelurahan,
dan 12 (dua belas) Kecamatan dengan sebaran sebagai berikut :
- Merujuk pada poin 1 dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019
(COVID-19) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
pada tingkat satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari
2022 di selenggarakan dengan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ); - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar mengkoordinasikan dengan Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi serta Kepala Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat serta pemangku kepentingan
lainnya sehingga sinergi dalam monitoring dan pemantauan dalam proses
penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ); - Kepala Bidang PAUD DIKMAS, Kepala Bidang Pembinaan SD, dan Kepala Bidang
Pembinaan SMP agar melaksanakan pengendalian Kegiatan Pembelajaran Jarak
Jauh (PJJ) dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk
memastikan peserta didik untuk tetap berada di rumah masing-masing;
Jl. A. Yani Nomor 1, Kota Bekasi 17141, Provinsi Jawa Barat
Telp. (021) 8896 1767 Fax. (021) 895 9980
E-mail. info@bekasikota.go.id Website www.bekasikota.go.id
E-mail. info@bekasikota.go.id Website www.bekasikota.go.id - Penilik Paud Dikmas, Pengawas SD/sederajat, SMP/sederajat dan
SMA/SMK/MA/sederajat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tingkat satuan pendidikan; - Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan melakukan supervisi, evaluasi serta memastikan
pelayanan administrasi Sekolah tetap berjalan secara efektif; - Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan Evaluasi pelaksanaan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tingkat satuan pendidikan ; - Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi melalui Kepala
Dinas Pendidikan secara periodik sesuai dengan tugas dan kewenangannya; - Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih
lanjut sesuai dengan kebutuhan;
Demikian surat edaran ini disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
More Stories
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional