faktaintegritas.id – Sertifikat tanah hilang atau rusak tentu merisaukan. Sebab, dokumen ini sangat penting.
Sertifikat tanah adalah bukti yang menjamin kepastian hukum pemilik tanah atau bangunan, agar bisa terhindar dari pihak lain yang mengeklaim.
Jadi, kalaupun sertifikat tanah hilang atau rusak, Anda masih bisa menggantinya dengan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hak.
Sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Perihal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat, dokumen yang lama ditahan dan dimusanahkan.
Melansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.
Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum
- Fotokopi Sertifikat (jika ada)
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja.
Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Rusak
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Penyetaan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.
Sumber : kompas
More Stories
Sosialisasi Pengendara Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat
Apel pagi Dermaga Muara Angke, Pimpinan Kapal Dishub, Mulyadi, ingatkan perketat SOP sikapi kondisi cuaca
Aplikasi Dompet Digital DANA, tidak bisa dibuka, ini SOLUSINYA..!