faktaintegritas.id – Dewasa ini, membeli rumah dengan skema pembayaran angsuran kerap dipilih masyarakat.
Perbankan juga berlomba-lomba menawarkan bunga kompetitif, untuk memberikan jasa kredit bagi calon pembeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Melalui sistem KPR, pembeli dapat mengajukan cicilan dan melunasinya sesuai dengan batas waktu tertentu.
Ketika sudah di penghujung pelunasan cicilan rumah, maka pembeli perlu mengurus surat roya.
Mungkin istilah surat roya terdengar asing bagi Anda. Namun dokumen ini sangat penting, sebab menjadi bukti bebasnya aset tanah dari kaitan utang bank.
Surat Roya Adalah
Surat roya adalah dokumen untuk menyatakan aset tanah dan bangunan yang Anda miliki telah bebas dari utang.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan.
Adapun maksud dari Hak Tanggungan yakni jaminan pelunasan hutang, sehingga selama kredit yang kita ajukan belum lunas maka sertifikat tanah atau rumah masih menjadi jaminan bank.
Penghapusan Hak Tanggungan pun diatur berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU Hak Tanggungan, yaitu:
- Penghapusan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
- Pembersih Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Gugurnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Perlu diingat, pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga Anda perlu mengurusnya di kantor BPN setempat.
Cara Mengurus Surat Roya Online
Jika Anda memiliki aktivitas padat dan sulit mengurus surat roya secara langsung ke Kantor BPN, Anda bisa mengurusnya secara online lewat laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Namun pengurusan surat roya melalui laman ATR/BPN hanya bisa diakses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Nah jika Anda hendak mengurus surat roya online, berikut cara-cara yang perlu diketahui:
- Akses laman the.atrbpn.go.id melalui gawai atau PC Anda;
- Melakukan login dan masukkan nama pengguna beserta kata sandi;
- Klik menu ‘Pelayanan’ dan klik pilihan ‘Roya’. Kemudian, pilih kantor wilayah, kantor pertahanan dan klik ‘Buat Berkas Baru’’;
- Masukkan nomor hak tanggungan, tahun dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan lanjutkan dengan klik ‘Unggah’;
- Jika berhasil, maka akan muncul preview sertifikat hak tanggungan. Jika sudah benar dan sesuai, silahkan klik ‘Unggah’;
- Setelah proses di atas selesai, maka akan muncul jenis dan nomor hak yang akan diroya.
- Klik ‘Tambah Sertifikat Roya’ lalu unggah. Anda perlu memperhatikan informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Kemudian klik ‘Simpan’;
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke menu upload dokumen untuk mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Kemudian klik ‘Unggah’; dan
- Setelah itu, Anda akan melihat tampilan konfirmasi berkas dan surat pembayaran. Lakukan pembayaran atas tagihan tersebut, lalu pengajuan surat roya pun akan diproses BPN.
Cara Mengurus Surat Roya di BPN
Jika dirasa terlalu ribet untuk mengurusnya secara online, Anda bisa melakukan pengurusan surat roya secara offline.
Datangi kantor BPN sesuai lokasi properti dengan membawa beberapa persyaratan, seperti:
- Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN);
- Dokumen setifikat tanah asli;
- Dokumen sertifikat hak tanggungan asli;
- Fotokopi KTP;
- Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat pelunasan cicilan; dan
- Surat perubahan nama, jika terdapat pergantian nama institusi kreditur.
Masukkan semua dokumen ke dalam map berwarna oranye (bisa dibeli di koperasi pegawai). Map ini berisi 1 lembar sampul warkah/roya dan 1 lembar surat Lampiran 13.
Isi sampul sesuai dengan data Anda di KTP dan data yang tertera di sertifikat. Kemudian, isi lembar surat Lampiran 13 sesuai dengan data yang dibutuhkan.
Jangan lupa untuk melingkari pilihan No.10 yang bertuliskan “Roya atas Hak Tanggungan,” ya!
Setelah semua dokumen lengkap, terdapat langkah-langkah mengurus surat roya di BPN, yakni:
- Mengambil tiket antrian pengurusan roya di pintu masuk, lalu serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran;
- Setelah itu, tunggu petugas untuk memanggil Anda. Kemudian, petugas akan meminta kita mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau);
- Petugas akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi, lalu masukan fotokopi tersebut ke dalam map;
- Jika semua dokumen sudah diisi, serahkan berkas ke loket pengurusan roya. Selanjutnya Anda akan menerima surat perintah setor dan pembayaran.
Biaya mengurus roya adalah Rp50 ribu. Jika sudah dilunasi, kasir akan memberikan Anda kuitansi.
Serahkan semua bukti kuitansi ke loket pengurusan, selanjutnya Anda akan menerima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.
Nah, itulah informasi mengenai seluk-beluk surat roya untuk Anda.
Sumber : 99.co
More Stories
Aplikasi Dompet Digital DANA, tidak bisa dibuka, ini SOLUSINYA..!
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus
Terbukti manjur, Doa Rasulullah SAW bagi yang terlilit utang