faktaintegritas.id – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar pekerja non-esensial tetap mematuhi arahan pemerintah pusat.
“Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua,” kata Anies kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Anies memastikan di masa perpanjangan PPKM kali ini, pihaknya akan menggencarkan inspeksi di sejumlah sektor. Pengawasan, sebutnya, akan dilakukan Satpol PP bersama jajaran Forkopimda.
“Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya. Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dinas Perhubungan yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa-Bali. Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021, sejumlah aturan kembali disesuaikan. Salah satunya terkait kebijakan aturan makan di warung makan/warteg yang sebelumnya dibatasi 20 menit, kini diberi waktu 30 menit.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi huruf f poin 1 dalam Inmendagri.
Untuk di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup tetap tidak boleh menyajikan makan di tempat atau dine-in.
Sementara itu, untuk sektor non-esensial tetap WFH 100 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)” tulis Inmendagri.
Sumber : detik.com
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional