faktaintegritas.id – Polisi memulangkan 8 orang pelajar yang diamankan terkait tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimana 2 di antaranya merupakan tersangka petarung bebas, dan 6 lainnya penonton yang menjadi saksi. 8 Pelajar itu dikenakan wajib lapor ke kantor polisi.
“Iya itu sudah kita pulangkan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada detikcom, Jumat (6/8/2021).
Jamal mengatakan para tersangka tersebut dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“(Tersangka) jadinya wajib lapor kan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ucap Jamal.
Menurut Jamal, 2 tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Lalu 6 orang lainnya disebut masih sebagai saksi.
“Wajib lapornya dua kali dalam seminggu dengan pendampingan orang tua, karena mereka kan rata-rata di bawah umur,” tutur Jamal.
Jamal juga mengatakan, pihaknya kini masih fokus menyelidiki panitia penyelenggara tarung bebas Makassar yang sempat viral itu.
“Panitia sekarang belum lagi ada yang tertangkap. Kita masih kejar,” kata Jamal.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan orang terkait ajang tarung bebas Makassar. Dua di antaranya sebagai petarung sementara enam lainnya adalah penonton.
8 Orang tersebut ditangkap polisi pada Selasa (3/8) malam atau sekitar 24 jam setelah aksi tarung bebas itu berlangsung pada Senin (2/8) dini hari. Mereka yang diamankan adalah petarung inisial RA dan MA. Sisanya adalah penonton berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS.
Sumber : detik.com
More Stories
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban