faktaintegritas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup seluruh taman dan ruang terbuka hijau mulai 21 Januari 2022. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang, sebanyak 27 taman tematik dan seluruh ruang terbuka hijau harus ditutup.
“Dengan berat hati hal ini harus kita lakukan demi kebaikan dan kesehatan masyarakat Kota Tangerang. Ini ditujukan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19 yang kian hari kian melonjak,” kata Ubaidillah, Senin (24/01).
Dia mengatakan, taman dan ruang terbuka hijau ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemkot Tangerang akan mempertimbangkan pembukaan kembali fasilitas publik tersebut setelah penularan Covid-19 mereda.
“Ayo sama-sama kita pahami, sama-sama kita patuhi demi kebaikan dan kesehatan bersama. Kalau bisa saat ini untuk tidak berpergian dulu, dan selalu jaga prokes dalam segala aktivitas,” kata Ubaidillah.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan serta Satuan Polisi Pamong Praja akan menempatkan petugas dari Satuan Tugas Taman atau Brigade 1016 guna memastikan warga tidak melakukan aktivitas di taman dan ruang terbuka hijau.
More Stories
Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya
RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 T ke Negara
PT Jasaraharja Putera, Komitmen Perlindungan dalam Insiden KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali –