faktaintegritas.id – Pemerintah kini memperbolehkan syarat perjalanan penumpang pesawat di luar Jawa-Bali menggunakan tes rapid antigen. Sementara itu, untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.
“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (29/10/2021).
Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. dan berikut adalah pertimbangannya:
- Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali;
- Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
- Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
More Stories
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional