faktaintegritas.id – Pemerintah secara resmi menghapus cuti bersama natal – tahun baru. Pemerintah mengatakan kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga Covid-19.
“Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pada Kamis (28/10).
Ia juga mengatakan, Pemerintah berharap kepada masyarakat agar dapat memahami kebijakan tersebut.
Selain itu, Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak pulang kampung atau tidak bepergian jauh jika tidak ada kepentingan mendesak.
Pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
More Stories
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban