faktaintegritas.id – Halaman kantor Desa Karangasih tidak tampak seperti biasanya, adanya panggung dan banyaknya jejeran kursi terlihat bagi masyarakat yang melintas di depan kantor Desa tersebut.
Mata pengguna jalan sejenak terpaku ke arah halaman kantor Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara yang berada tepat di pinggir Jalan Raya Ki Hajar Dewantara, Karangasih, Cikarang Utara.
Terlebih dengan para awak media yang melintas sekitar pukul 12:00 Wib saat itu, Diori Parulian Ambarita atau biasa disapa Ambar wartawan kongkrit.com dan Bara wartawan hipakad63.news kemudian masuk ke dalam halaman kantor Desa Karangasih. Para awak media pun tidak mau melewatkan momentum acara tersebut, Minggu (21/11/2021).
Dengan memperkenalkan diri kepada beberapa orang yang sedang mempersiapkan alat kelengkapan acara, lalu awak media bertanya kepada salah satu orang yang mengenakan seragam bertuliskan Karang Taruna Desa Karangasih.
Tapi, apa yang ditanyakan kepada salah satu orang yang belakangan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Karangasih. Tiba-tiba awak media didatangi satu orang yang tidak diketahui namanya dan tidak memakai seragam Karang Taruna.
Orang tersebut kemudian menjawab apa yang ditanyakan awak media dengan nada menantang “Ada apa ini… ada apa ini?” katanya dengan body siap menyerang dan mata melotot.
Adapun, orang yang menjawab dengan lantang itu tidak dikenal awak media, namun orang tersebut telah melakukan sikap mempersekusi awak media.
Seakan kehadiran awak media di halaman kantor Desa Karangasih tidak dia (orang tak dikenal) inginkan. Padahal spanduk di atas panggung merupakan salah satu kegiatan HBI (Hari Besar Islam) yang bertuliskan “Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H dan Santunan Anak yatim”.
Yang mana selaku Panitia dalam kegiatan tersebut adalah Para Karang Taruna Desa Karangasih. Adapun perilaku Oknum Karang Taruna yang tanpa seragam tersebut membuat kaget awak media dan jelas memperlihatkan sikap arogansi serta jelas-jelas menunjukan sikap menghalang halangi tugas wartawan lantaran ketidaksukaannya atas hadirnya awak media di kantor desa tersebut, dan rekan mereka lainnya yang berseragam juga mengelilingi sang wartawan dan melakukan pembiaran hal tersebut terjadi.
Tidak hanya disitu, pada malam hari saat dimulainya acara, salah seorang oknum Karang Taruna Desa Karangasih seakan masih enggan dengan hadirnya awak media untuk meliput kegiatan tersebut.
Faktanya, ada di antara mereka (oknum Karang Taruna Desa Karangasih) dengan meletup-letup melecehkan awak media, tanpa awan tak ada angin, dan di area yang tidak tepat ia langsung hujani awak media dengan kata-kata yang serta mutunya tidak segurih singkong rebus, sehingga tidak mencerminkan sosok pengurus inti Karang Taruna Desa Karangasih.
Padahal alat giat dan kerja wartawan selaku jurnalis adalah pena dan nalar berpikir, bukan body, mata melotot dan suara yang kasar. Begitu juga jika sedang disapa masalah, kedua alat itulah pedomannya.
Awak media atau wartawan dalam bekerja dilindungi oleh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perilaku oknum Karang Taruna kepada awak media merupakan serangkaian persekusi dan intimidasi terhadap kebebasan pers.
Oleh karena itu, Karang Taruna Desa Karangasih segera menyadari kekeliruannya.
Bukan tidak mungkin hal serupa sudah sering dialami oleh awak media lainnya saat meliput di desa tersebut, sehingga menyebabkan terlukanya marwah insan media atas sikap arogansi para oknum Karang Taruna Desa Karangasih itu.
Semoga yang dialami para insan media saat meliput kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada malam itu tidak terulang kembali.
Sumber : wartasidik
More Stories
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia