faktaintegritas.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendukung rencana pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ketika libur panjang perayaan Natal dan tahun baru.
“Kalau untuk kemanusiaan, seperti dirasakan kemarin, waktu kasus Covid-19 sedang tinggi tingginya pada waktu bulan Juni Juli lalu. Saya rasa itu adalah langkah yang sudah tepat,” kata Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot, Senin (22/11/2021).
Ketika kasus sedang tinggi-tingginya pada pertengahan tahun ini, ia melihat sendiri bagaimana ambulans disibukkan dengan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Bahkan, pemakamannya sampai menggunakan alat berat.
Mendukung rencana pemerintah, pihaknya telah melarang aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bekasi untuk mudik atau bepergian keluar kota ketika libur natal dan tahun baru.
“Makanya saya bilang boleh liburan, boleh jalan jalan tapi disini aja (Kota Bekasi),” kata Rahmat Effendi.
Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sumber : infobekasi
More Stories
Perayaan Iduladha 1446 H di Jasa Raharja: Semangat Berbagi yang Tulus sebagai Cerminan Pelayanan bagi Keselamatan Masyarakat
Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur