faktaintegritas.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cipayung, Jakarta Timur, tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh orang lain.
Hal itu dialami Fanni Arimulia Nugraha (42) yang bekerja di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Fanni mengaku telah menerima vaksin dosis pertama pada Rabu (18/8/2021) lalu. Namun, hingga kini, ia belum menerima sertifikat vaksinasi.
“Vaksin baru pertama kali, karena kepentingan dinas. Begitu vaksin, mau ngecek administrasi buat sertifikat, infonya sudah terpakai NIK-nya dan saya nggak bisa cetak sertifikat vaksinnya.” kata Fanny kepada wartawan, Minggu (22/8/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Fanni bingung. Berdasarkan penuturan petugas administrasi, kemungkinan ada salah input atau NIK-nya double.
“Lalu disaranin ke 119. Dua hari kemarin telepon ke sana lapor dan infonya sudah dua orang yang pakai NIK KTP dan saya kaget.” tutur Fanni.
Sambil menunggu konfirmasi lebih lanjut, Fanni berencana mendatangi Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan kejelasan.
“Saya takutnya kalau NIK itu sama, kita nggak tahu orang itu berbuat kriminal atau apa. Takut disalahgunakan dan berdampak ke saya, sekalipun sayanya nggak berbuat apa-apa. Tunggu dari kantor dan Puskesmas Tanah Abang, tunggu konfirmasi dari mereka juga.” kata Fanni.
“Kalau memang kesalahan input bisa diperbaiki namanya. Kalau double NIK bisa urus ke Dukcapil. Kalau lama saya mau ke Dukcapil hari Senin daripada nunggu nggak jelas.” tuturnya.
Sumber : kompas.com
More Stories
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia