faktaintegritas.id – Anggota Komisi II, DPRD Kota Bekasi Alimudin mendorong agar Kecamatan Mustikajaya mendapatkan kompensasi dan atau dana kemitraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembahasan perpanjangan atau penyesuaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam waktu dekat akan diperpanjang.
Alimudin menjelaskan bahwa, beban pengelolaan sampah yang cukup besar melatar belakangi lahirnya berbagai kebijakan, yang salah satunya adalah Undang-Undang RI, No.18, Tahun 2008, yang mengamanatkan adanya kerjasama dan kemitraan antar pemerintah daerah, dalam batang tubuh Bagian Kedua Kompensasi Pasal 25 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang, sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Pihaknya pun menerangkan, bahwa dalam Undang-Undang No.32, Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Paragraf 5, Amdal Pasal 22 pada ayat (2), dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung.

“Mustikajaya adalah wilayah yang terdekat dan terdampak dari TPST Bantargebang diantaranya Cluster Kalimaya yang berada di wilayah RW 022, Perumahan Bekasi Timur Regensi 3, Kelurahan Cimuning,” ujar Alimudin, pada (09/09).
“Wilayah ini berada di pinggir Kali Asem yang merupakan jalur aliran, yang hulunya dari TPST Bantargebang. Kondisi ini tentunya berdampak polusi udara (bau sampah) demikian juga air yang mengalir berlanjut ke Kali Jambe Mustika Jaya terkadang berwarna hitam yang melewati Perumahan Zamrud, Bumyagara, Mutiara Gading Timur sampai hilirnya ke Crossing Tol KM 19, Jakarta Cikampek,” terang Alimudin menambahkan.
“Berdasarkan pertimbangan ini tentu sudah sewajarnya jika wilayah Mustika Jaya mendapatkan kompensasi bagi penduduk yang terdampak dan atau dana kemitraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun wilayah Mustika Jaya,” pungkasnya.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional