faktaintegritas.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik. Termasuk memberikan uang kepada pengemis di jalan raya.
Fatwa yang dirilis pada Sabtu (30/10) ini tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan KH Muammar Bakri sebagaimana dikutip dalam siaran pers MUI yang diterima di Makassar, Minggu 31 Oktober 2021.
KH Muammar Bakri mengatakan orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis.
MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.
“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujarnya.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional