faktaintegritas.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi kembali memperbolehkan kunjungan tatap muka setelah 2 tahun ditiadakan.
Kepala Lapas Bekasi Hensah, mengungkapkan, kunjungan yang dilakukan ini hanya diperbolehkan bagi keluarga terdekat.
“Di surat edaran bapak Dirjen disampaikan yang berhak mengunjungi sementara ini hanyalah keluarga inti yaitu orang tua kandung atau anak kandung,” ungkap Hensah, Rabu (06/07).
Hensah mengatakan, dibukanya kembali kunjungan tatap muka ini seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Jadi dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini karena menurunnya angka Covid-19 di negara kita. Sehingga ini dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka,” kata Hensah.
Saat ini pengunjung Lapas bulak kapal masih dibatasi dalam per harinya.
“Satu tahanan hanya bisa dikunjungi satu atau dua orang keluarga saja yang diperbolehkan masuk,” jelas Hensah.
More Stories
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
Jasa Raharja respon cepat, menjamin santunan Korban kecelakaan mobil Jurnalist TV yang ditabrak Truk Ekspedisi
Puncak Milad Ke-7 Qudwah Indonesia gelar KolaborasIP Summit 2024: Wujud Kolaborasi untuk Indonesia dan Palestina