faktaintegritas.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi kembali memperbolehkan kunjungan tatap muka setelah 2 tahun ditiadakan.
Kepala Lapas Bekasi Hensah, mengungkapkan, kunjungan yang dilakukan ini hanya diperbolehkan bagi keluarga terdekat.
“Di surat edaran bapak Dirjen disampaikan yang berhak mengunjungi sementara ini hanyalah keluarga inti yaitu orang tua kandung atau anak kandung,” ungkap Hensah, Rabu (06/07).
Hensah mengatakan, dibukanya kembali kunjungan tatap muka ini seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Jadi dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini karena menurunnya angka Covid-19 di negara kita. Sehingga ini dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka,” kata Hensah.
Saat ini pengunjung Lapas bulak kapal masih dibatasi dalam per harinya.
“Satu tahanan hanya bisa dikunjungi satu atau dua orang keluarga saja yang diperbolehkan masuk,” jelas Hensah.
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán