faktaintegritas.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi kembali memperbolehkan kunjungan tatap muka setelah 2 tahun ditiadakan.
Kepala Lapas Bekasi Hensah, mengungkapkan, kunjungan yang dilakukan ini hanya diperbolehkan bagi keluarga terdekat.
“Di surat edaran bapak Dirjen disampaikan yang berhak mengunjungi sementara ini hanyalah keluarga inti yaitu orang tua kandung atau anak kandung,” ungkap Hensah, Rabu (06/07).
Hensah mengatakan, dibukanya kembali kunjungan tatap muka ini seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Jadi dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini karena menurunnya angka Covid-19 di negara kita. Sehingga ini dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka,” kata Hensah.
Saat ini pengunjung Lapas bulak kapal masih dibatasi dalam per harinya.
“Satu tahanan hanya bisa dikunjungi satu atau dua orang keluarga saja yang diperbolehkan masuk,” jelas Hensah.
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid