faktaintegritas.id – Sungai penuh sampah kembali ditemukan di Kabupaten Bekasi. Kali ini, ratusan ton sampah menutupi Kali Cibalok, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sampah itu diketahui setelah banyak warga yang melapor. Mereka mendapati sungai yang melintasi Perumahan Grand Cikarang City itu dipenuhi sampah. Selain menutupi sungai, sampah itu pun mengeluarkan bau tak sedap.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sampah itu terdiri berbagai jenis ini, mulai dari kemasan makanan plastik, bungkus detergen, kantong plastik, hingga banyak juga sampah dari bahan stirofoam.
Alhasil, sungai dengan lebar sekitar delapan meter ini tertutup sampah hingga sepanjang 600 meter.
Ini menjadi kesekian kali sungai-sungai di Kabupaten Bekasi tertutup sampai. Kendati telah diimbau serta dilakukan pengawasan secara berkala, namun pemandangan sungai sampah terus menerus terjadi.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan turut meninjau sungai sampah tersebut. Dani mengaku geram dengan masih terdapatnya sungai yang dipenuhi sampah.
Terlebih, sampah itu didapati ketika lomba Kampung Bersih jelang Hari Jadi Kabupaten Bekasi dimulai. Untuk itu, dia menginstruksikan sungai segera dibersihkan.
“Saya hari ini dapat laporan dari masyarakat, ada tumpukan sampah di sungai padahal itu sudah diinstruksikan pada saat kick off Kampung Bersih, bahwa semua TPS apalagi sampah yang masuk ke sungai segera diangkat,” katanya.
Dari hasil informasi di lapangan, kata Dani, sampah itu tidak hanya berasal dari warga di sekitar sungai. Tidak sedikit sampah itu berasal dari wilayah lainnya pada dataran yang lebih tinggi.
Namun, karena kawasan tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang perumahan, Dani menginstruksikan pengembang untuk membersihkan sampah yang mencemari sungai.
“Tadi pak Camat sudah menanganinya tapi masih didaerah hulunya belum di hilirnya, kebetulan ini masih dalam tanggung jawab perumahan GCC, beliau menyanggupi dalam minggu ini selesai dibantu DLH dan diawasi oleh Pak Camat,” ujarnya dilansir Pikiran Rakyat.
Dirinya menambahkan, jika dalam kurun waktu yang ditentukan belum ditangani, Pemkab Bekasi siap memberi teguran hingga tindakan tegas.
“Nanti akan ada teguran, ada tindakan-tindakan sesuai Perda Kebersihan, teguran 1, 2, 3 kalau tidak akan ada sanksi yang lebih berat,” ucapnya.
More Stories
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
Jasa Raharja respon cepat, menjamin santunan Korban kecelakaan mobil Jurnalist TV yang ditabrak Truk Ekspedisi
Puncak Milad Ke-7 Qudwah Indonesia gelar KolaborasIP Summit 2024: Wujud Kolaborasi untuk Indonesia dan Palestina