faktaintegritas.id – Selama PPKM Darurat, mobilitas masyarakat diperketat. Begitu juga untuk naik bus TransJakarta.
Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian pola operasi layanan. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Penumpang bus TransJakarta diharuskan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya.
Petugas Layanan Halte (PLH) dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Penumpang diminta untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diminta agar tidak terjadi antrean saat memasuki halte.
“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.
Untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan. Petugas dan pramudi angkutan kecil juga akan mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukkan STRP sesuai ketentuan. “Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” sebut Prasetia.
Sumber: detik.com
More Stories
Baznas Kota Bekasi dipimpin Nurul Akmal, sukses meraih 3 penghargaan pada ajang Baznas Jabar Award 2024
Penghargaan di Ajang Asia Awards 2024 diraih Jasa Raharja atas Inovasi Standar Perawatan Medis Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Beredar info Pemerintah hentikan sementara proyek IKN, Cek fakta dari satgas pembangunan IKN