faktaintegritas.id – BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang tersangka penyalahgunaan sabu yang disebut sebagai pengelola wisata paralayang di Karanganyar, berinisial RA (40). Terkait kasus itu, Pengurus Cabang (Pengcab) Paralayang Kabupaten Karanganyar buka suara.
“Menyimak dan memperhatikan pemberitaan penangkapan RA yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sejumlah media pada Kamis tanggal 19 Agustus 2021 bahwa atas nama Ria Artiningsih (RA) sudah tidak aktif sejak sekitar setahun terakhir di Paralayang Karanganyar,” kata Ketua Pengcab Paralayang Kabupaten Karanganyar, Jateng, Saifudin Haffa, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Saifudin menjelaskan selama ini aktivitas atas nama RA lebih pada agensi wisata, yaitu menawarkan paket wisata kepada wisatawan.
“Bukan pengelola Wisata Paralayang di Karanganyar seperti dijelaskan BNNP DIY,” katanya.
Terkait dengan penangkapan RA, lanjut dia, Pengcab Paralayang Kabupaten Karanganyar, menegaskan hal tersebut tidak ada hubungannya Pengcab Paralayang Karanganyar, Jateng, dan pengelola wisata paralayang Karanganyar.
Diberitakan sebelumnya, BNNP DIY mengungkap penangkapan RA di Karanganyar pada Rabu (18/8). RA ditangkap saat akan pesta sabu dengan teman-temannya.
“Setelah kami dapatkan informasi RA bersama temannya akan melakukan pesta narkoba,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Kombes Tri Yunianto, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8).
“Kami dapatkan keterangan dari pelaku, jika RA ini sehari-hari bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang di daerah Karanganyar,” katanya.
RA ditangkap bersama kedua temannya saat akan pesta narkoba di rumah RA. Tri Yunianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan tersangka RD di Sleman pada bulan Juli lalu.
Tri menyebut saat dilakukan penggerebekan, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, barulah RA mengaku menyimpan narkoba tersebut di bawah keset.
“Saat kami lakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu dan 1 bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku. Selain paket narkotika, juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap sabu,” katanya.
Sumber : detik.com
More Stories
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban