faktaintegritas.id – Berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan presiden Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang, bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI).
Walaupun Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp 50 juta, tetap dengan dalih kasus ini dzurriyah Rasulullah SAW itu diseret-seret secara hukum pidana.
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Rachel Vennya setelah selebgram itu resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan. Alasannya karena ancaman pidana kasus ini kurang dari lima tahun penjara.
“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) lima tahun ke atas baru kami tahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021.
Rachel Vennya kabur dari karantina setelah pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat. Baru tiga hari diisolasi, Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri. Kasus Rachel Vennya ini terungkap berkat pengamatan netizen yang kemudian viral di media sosial.
Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman pidana yang menjerat Rachel adalah satu tahun penjara.
Sikap Polda Metro Jaya pada Rachel Vennya oleh masyarakat kemudian dibandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang oleh Habib Rizieq. Pada November 2020 lalu, cucu Nabi Muhammad SAW itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekembalinya dari Arab Saudi di masa pandemi Covid-19.
Dengan begitu cepatnya, Habib Rizieq kemudian dijadikan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Singkat cerita Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan ini. Jerat pidana yang paling sesuai dengan tindakan Habib Rizieq menurut pilihan hakim adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara jerat Pasal 160 yang sebelumnya dipakai polisi, tidak masuk di dalam putusan majelis hakim.
Sumber : faktakini
More Stories
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional