October 24, 2024

Beda Perlakuan Antara HRS dan RV, Meski Sama-sama Dituding Langgar Prokes

faktaintegritas.id – Berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan presiden Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang, bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). 

Walaupun Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp 50 juta, tetap dengan dalih kasus ini dzurriyah Rasulullah SAW itu diseret-seret secara hukum pidana. 

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Rachel Vennya setelah selebgram itu resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan. Alasannya karena ancaman pidana kasus ini kurang dari lima tahun penjara.  

“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) lima tahun ke atas baru kami tahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021.

Rachel Vennya kabur dari karantina setelah pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat. Baru tiga hari diisolasi, Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri. Kasus Rachel Vennya ini terungkap berkat pengamatan netizen yang kemudian viral di media sosial.

Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman pidana yang menjerat Rachel adalah satu tahun penjara.

Sikap Polda Metro Jaya  pada Rachel Vennya oleh masyarakat kemudian dibandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang oleh Habib Rizieq. Pada  November 2020 lalu, cucu Nabi Muhammad SAW itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekembalinya dari Arab Saudi di masa pandemi Covid-19.

Dengan begitu cepatnya, Habib Rizieq kemudian dijadikan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Singkat cerita Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan ini. Jerat pidana yang paling sesuai dengan tindakan Habib Rizieq menurut pilihan hakim adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara jerat Pasal 160 yang sebelumnya dipakai polisi, tidak masuk di dalam putusan majelis hakim.

Sumber : faktakini

websites https://www.aaaimitation.com/. New https://www.bothglow.com/. 24 Hours Online wannareplica. Under $200 replica watches. over at this website www.montresdecopie.com. Buy now https://www.cheapreplicawatch.net/. More about the author https://fakewatcherolex.net/. Continue replica rolex watches. check this site out best replica watch site 2020. my site https://www.watchesf.com. Discover More https://www.emailwatches.com. More details about webpage: rolex swiss replica. useful source replica breitling. see it here replica patek philipe. 30% off businesstagheuer.com. have a peek at these guys https://www.musicfranckmuller.com/. successful feeling travelhublot. browse this site aaa replica watch. try this site tag heuer replica. click to investigate breitling bentley replica.