faktaintegritas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan seluruh Sekolah Dasar (SD) baik itu Negeri maupun Swasta menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin, 8 November 2021.
Hal ini dilakukan usai Kabupaten Tangerang menerapkan PPKM Level 1 pada tanggal 2 November 2021.
“Sesuai Inmendagri (Instruksi Mendagri) dan Instruksi Bupati, karena Kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD sudah boleh melaksanakan PTM terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, Minggu (7/11).
Tidak hanya jenjang Sekolah Dasar (SD), jenjang TK dan PAUD juga diizinkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar mencegah penyebaran Covid-19.
“Jenjang TK/ RA dan PAUD juga sudah boleh melaksanakan PTM terbatas, dengan ketentuan penerapan prokes sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk jenjang SD diwajibkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik. Sementara untuk TK/ PAUD melaksanakan dengan kapasitas 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat