faktaintegritas.id – Uji coba pembukaan mal di wilayah Bali akan dilakukan mulai hari ini hingga 13 September. Sedangkan di 5 kota luar Jawa dan Bali, uji coba akan dilakukan sampai 20 September.
“Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Pedulilindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, Senin (06/09/2021).
Ia mengatakan, saat ini hanya ada 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang masih menjadi wilayah level 4. Sebelumnya, jumlah wilayah yang masuk dalam kategori wilayah PPKM level 4 sebanyak 25 kota/kabupaten.
Berikut adalah daftar aturan uji coba pembukaan mall pada masa PPKM :
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan
- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat