faktaintegritas.id – Polisi berhasil menangkap seorang anggota ormas VVL (49) di Bekasi yang viral usai menyebut ‘Orang Betawi Bodoh’. Polisi menangkap pelaku saat sedang karaoke di Slawi, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pahwa pihaknya mencari informasi tentang keberadaan pelaku sampai ke Slawi. Lalu, pelaku diamankan ketika sedang karaoke
“Polisi mencari informasi dan sampai ke Slawi yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,” ujar Aloysius, Senin (18/10/2021).
Kombes Aloysius juga mengatakan bahwa pelaku berusaha kabur usai video menyebut ‘Orang Betawi Bodoh’ nya itu viral di media sosial. Kini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota,” tutur Aloysius.
Polisi menjerat VVL dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
More Stories
korban kasus TPPU Edc cash yang tergabung dalam MB3 sujud syukur, putusan Hakim PN Kota Bekasi dinilai adil dan memihak korban
Diduga menipu dan menggelapkan dana talangan gaji karyawan, Direktur PT Witan Presisi, dipolisikan
kaki diamputasi akibat tabrakan oleh mobil yang diduga dikendarai anggota polisi, keluarga minta perhatian kapolres Bekasi