faktaintegritas.id – Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Surabaya.
Sebanyak 13 orang diamankan dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (20/10/2021) tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. “Benar (menangkap 13 orang),” ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Gatot enggan menjelaskan secara detail terkait penangkapan pinjol ilegal tersebut. Ia menyebut pihaknya akan merilis kasus ini pada Senin pekan depan.
“Nanti kami rilis hari Senin depan ya,” ujar Gatot.
More Stories
Rekayasa Berat BB Sabu Disangkal Kasat Narkoba, Kerabat Tersangka Meragukan Pernyataannya
Nasabah kecewa, mobil ditarik leasing, melalui BPHB GIBAS layangkan SOMASI
korban kasus TPPU Edc cash yang tergabung dalam MB3 sujud syukur, putusan Hakim PN Kota Bekasi dinilai adil dan memihak korban