faktaintegritas.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah bersama jajaran akan melakukan penertiban kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya yang masih beroperasi.
Hal itu dilakukan guna menghormati masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Terkait soal penertiban acuanya adalah maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto,” kata Abi.
Ia pun menjelaskan bahwa implementasi dari maklumat tersebut ialah pengaturan waktu operasional pada Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Ditegaskan ia kembali, bagi para pelaku usaha klub malam, panti pijat dan sejenisnya diharuskan untuk tidak beroperasi selama tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kita akan berikan teguran bagi tempat tersebut jika masih beroperasi akan kita bubarkan, namun tempatnya tidak kita segel. Karena melihat ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan jangan sampai berdampak kemana-mana,”tegasnya.
Namun ia menjelaskan terkait para pelaku pengusaha rumah makan sesuai dengan ketentuan masih diperbolehkan beroperasi namun harus menutup dengan gorden.
“Tidak mungkin juga para pelaku usaha rumah makan itu buka di pagi hari pasti siang hari. Yang terpenting saling menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan,”ucapnya.
Sumber : bekasikinian
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat