faktaintegritas.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah bersama jajaran akan melakukan penertiban kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya yang masih beroperasi.
Hal itu dilakukan guna menghormati masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Terkait soal penertiban acuanya adalah maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto,” kata Abi.
Ia pun menjelaskan bahwa implementasi dari maklumat tersebut ialah pengaturan waktu operasional pada Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Ditegaskan ia kembali, bagi para pelaku usaha klub malam, panti pijat dan sejenisnya diharuskan untuk tidak beroperasi selama tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Kita akan berikan teguran bagi tempat tersebut jika masih beroperasi akan kita bubarkan, namun tempatnya tidak kita segel. Karena melihat ekonomi saat ini sudah mulai menggeliat dan jangan sampai berdampak kemana-mana,”tegasnya.
Namun ia menjelaskan terkait para pelaku pengusaha rumah makan sesuai dengan ketentuan masih diperbolehkan beroperasi namun harus menutup dengan gorden.
“Tidak mungkin juga para pelaku usaha rumah makan itu buka di pagi hari pasti siang hari. Yang terpenting saling menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan,”ucapnya.
Sumber : bekasikinian
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán