faktaintegritas.id – Korlantas Polri mewajibkan masyarakat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin bagi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat.
“Apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat. Ketentuan ini akan berlaku mulai 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin (20/12).
Winardy berharap masyarakat segera melaksanakan vaksinasi sebelum berangkat ke tempat pelayanan SIM atau Samsat agar mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat-tempat pelayanan publik.
“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin. Sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” tutup Winardy
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat