faktaintegritas.id – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara menilai bahwa Plt. Walikota Bekasi mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan Pemerintah. Hal tersebut disampaikan setelah Plt. Walikota Bekasi memutasi sebanyak 73 ASN tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD.
“Tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD terkait mutasi 73 ASN, ini berarti plt. Walikota telah mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan pemerintah.” katanya.
“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan pelibatan DPRD, tapi mutasi 73 ASN adalah hal yang luar biasa. Terlebih dilakukan oleh seorang Plt. bukan pejabat definitif.” Sambungnya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada transparansi dalam pemutasian 73 ASN tersebut. “Mutasi ini juga nihil transparansi. Dalam rakor Komisi 1 dengan Sekda membahas surat kemendagri terkait mutasi, Sekda tidak terbuka memaparkan, bahkan cenderung berkelit bahwa akan ada mutasi besar-besaran,” jelasnya.
Andhika pun mengingatkan agar Plt. Walikota untuk transparan terhadap hal tersebut.
“Ini preseden buruk. Kita mengingatkan kepada Plt. Walikota untuk mengedepankan etika dalam tata kelola pemerintahan dengan terbuka dan transparan terhadap DPRD dalam kebijakan mutasi ASN,” ucap Adhika
“Kita juga mengingatkan bahwa kasus hukum yang menimpa Walikota non aktif Rahmat Effendi salah satunya adalah imbas tidak terbuka, transparan dan profesionalnya kebijakan mutasi jabatan. Jangan sampai terulang,” pungkasnya
More Stories
Optimalisasi Pajak Kendaraan Mewah, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta Siapkan Strategi Penagihan Door to Door
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Min Mahasa Utara
Mantap.! SPMB SMA Negeri di Wilayah III Jawa Barat Dapat Apresiasi Positif Dari Masyarakat Bekasi