faktaintegritas.id – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara menilai bahwa Plt. Walikota Bekasi mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan Pemerintah. Hal tersebut disampaikan setelah Plt. Walikota Bekasi memutasi sebanyak 73 ASN tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD.
“Tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD terkait mutasi 73 ASN, ini berarti plt. Walikota telah mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan pemerintah.” katanya.
“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan pelibatan DPRD, tapi mutasi 73 ASN adalah hal yang luar biasa. Terlebih dilakukan oleh seorang Plt. bukan pejabat definitif.” Sambungnya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada transparansi dalam pemutasian 73 ASN tersebut. “Mutasi ini juga nihil transparansi. Dalam rakor Komisi 1 dengan Sekda membahas surat kemendagri terkait mutasi, Sekda tidak terbuka memaparkan, bahkan cenderung berkelit bahwa akan ada mutasi besar-besaran,” jelasnya.
Andhika pun mengingatkan agar Plt. Walikota untuk transparan terhadap hal tersebut.
“Ini preseden buruk. Kita mengingatkan kepada Plt. Walikota untuk mengedepankan etika dalam tata kelola pemerintahan dengan terbuka dan transparan terhadap DPRD dalam kebijakan mutasi ASN,” ucap Adhika
“Kita juga mengingatkan bahwa kasus hukum yang menimpa Walikota non aktif Rahmat Effendi salah satunya adalah imbas tidak terbuka, transparan dan profesionalnya kebijakan mutasi jabatan. Jangan sampai terulang,” pungkasnya
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid