faktaintegritas.id – Dilansir dari republika berikut siswa yang tak diperbolehkan untuk mengikuti PTM.
- Anak yang emiliki penyakit penyerta yang sulit terkontrol
- Tak dapat menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan pergi dan pulang sekolah.
- Memiliki gejala seperti Covid-19
- Memiliki riwayat perjalanan dari Wilayah PPKM Level 4, oranye, merah dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
- Memiliki riwayat bersentuhan/berdekatan dengan orang penderita Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional