Kamis, 01 MEI 2025
Selamat Hari Buruh Internasional (Mayday) tahun 2025 untuk Buruh Pers di Indonesia. (FAKTAINTEGRITAS.ID)
Hari buruh biasanya hanya diperingati oleh buruh pabrik. Padahal, wartawan sejatinya juga adalah buruh, atau lebih akrabnya biasa disebut sebagai pekerja pers.
DALAM sebuah riset tahun 2023 yang melibatkan 428 jurnalis di berbagai daerah, sebanyak 52,6 persen jurnalis jurnalis memiliki hubungan kerja waktu tertentu, 11,2 persen perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan sisanya pekerja tetap.
Jurnalis dengan status pekerja ini tidak mendapat upah bulanan, tapi memperoleh upah berdasarkan satuan hasil atau jumlah berita yang tayang. Artinya hak mereka tidak berbeda dengan jurnalis atau pekerja kontrak. Sebagian jurnalis bahkan nyata-nyata tidak mendapatkan upah dari perusahaan pers tempatnya bekerja, meskipun status perusahaan pers tersebut sudah terverifikasi secara faktual di Dewan Pers.
Hasil riset kemudian mengungkap fakta bahwa perlindungan terhadap jurnalis perempuan masih sangat rendah. Dan, manakala jurnalis perempuan ini melahirkan, diantaranya tidak mendapatkan tunjangan atau upah dari perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ironis terjadi saat pandemi Covid-19. Ketika media mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, faktanya para buruh pers di perusahaan media tersebut tidak memiliki posisi tawar agar hak normatifnya dipenuhi perusahaan pers tempatnya bekerja.
Jurnalis juga buruh
Ya, keyword inilah yang kemudian terpaksa saya gaungkan memperingati hari buruh internasional (may day) yang diperingati Kamis, 1 Mei.2025. Salah satu alasannya, seorang jurnalis juga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang perburuhan atau ketenagakerjaan di Indonesia.
Hari Buruh yang berdekatan dengan momentum World Press Freedom Day (WPFD) atau hari kebebasan pers internasional tanggal 3 Mei ini, juga momentum tepat untuk merubah nasib buruh pers yang memprihatinkan.
Karena, selain rentan dengan resiko pekerjaannya, kesejahteraannya pun belum memperoleh kepastian.
Karenanya, mari jadikan momentum Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2025 dan Hari Kebebasan Pers tanggal 3 Mei 2025 untuk bersama-sama, bersatu padu, guyub, rukun dan kompak untuk meminta perhatian yang pantas kepada pemerintah demi mensejahterakan para pekerja pers.
*) Penulis.adalah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi
More Stories
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban