faktaintegritas.id – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah menindak 10.678 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Total yang sudah ditindak 10.678 itu terdiri dari hasil penindakan seluruh wilayah Jakarta Barat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, Jumat (3/9/2021).
Tamo mengatakan ada 10.244 warga yang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalanan. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.
Dari delapan kecamatan tersebut, wilayah Tambora tercatat menjadi wilayah dengan pelanggaran denda sosial tertinggi yakni 1.725 dan terendah di Kembangan sebanyak 699.
Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di wilayah Grogol Petamburan yakni 134 orang. Sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di wilayah Kebon Jeruk yakin sebanyak 4 orang.
Tercatat jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp47.250.000.
Dikatakan Tamo sebagian warga masih abai dengan prokes. Terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Dia berharap warga tidak mengendurkan prokes walaupun saat ini kondisi pandemi COVID-19 semakin kondusif.
“Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini,” pungkas Tamo.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat