faktaintegritas.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi merespons rencana buruh menggelar aksi unjuk rasa dan mogok nasional terkait upah minimum 2022 sebagai aksi yang wajar asal tidak melanggar aturan.
“Aksi unjuk rasa merupakan kegiatan yang diperbolehkan dan tentunya harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (24/11).
Ika meminta aksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kondusifitas di wilayah Kota Bekasi.
“Pemerintah Kota Bekasi siap menampung aspirasi mereka,” katanya.
Sedangkan, rencana buruh melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari, kata dia, sangat disayangkan. Bagi perusahaan atau pabrik, tidak melakukan produksi selama tiga hari akan sangat merugikan perusahaan dan pekerja.
“Jangan sampai aksi ini malah membuat para investor hengkang ke wilayah lain. Ujung-ujungnya akan merugikan semua pihak,” ungkapnya.
Aksi unjuk rasa nasional bakal digelar di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta serta Kementerian Tenaga Kerja pada 29-30 November 2021. Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
More Stories
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional