faktaintegritas.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali selama sepekan mulai dari tanggal 1 – 7 Februari 2022.
Masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa seluruh wilayah Jabodetabek masuk dalam status PPKM Level 2 meski lonjakan Covid-19 akibat varian Omicron tengah terjadi di wilayah aglomerasi tersebut.
Dua daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 untuk sepekan ke depan antara lain Kota Serang, Banten dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Keduanya masuk dalam PPKM Level 3 karena jumlah kasus Covid-19 meningkat 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu.
More Stories
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia