faktaintegritas.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dari mulai tanggal 25 hingga 31 Januari 2022.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali yang merupakan perpanjangan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek masih berada di PPKM level 2.
“Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1).
Adapun, pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
Kemudian, pemberlakuan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1. Serta, kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat