faktaintegritas.id – Walikota Cilegon Helldy Agustian mengeluaran surat edaran (SE) terkait informasi BMKG yang berpotensi terjadi tsunami 8 meter pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Cilegon.
Surat edaran pertanggal 1 Desember itu telah disebarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, Kamis (2/12)
Dalam surat edaran tersebut, Walikota memberikan himbauan sebagai langkah kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di lingkungan perusahaan dengan mengaktifkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat saat diperlukan.
Terkait dengan surat Walikota, sejumlah perusahaan di wilayah Kota Cilegon mengaku sudah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) jika terjadi bencana alam. Bahkan perusahaan sudah memiliki gempa dan tsunami alarm system.
Berikut isi sudar edaran tersebut.

.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat