faktaintegritas.id – Walikota Cilegon Helldy Agustian mengeluaran surat edaran (SE) terkait informasi BMKG yang berpotensi terjadi tsunami 8 meter pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Cilegon.
Surat edaran pertanggal 1 Desember itu telah disebarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, Kamis (2/12)
Dalam surat edaran tersebut, Walikota memberikan himbauan sebagai langkah kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di lingkungan perusahaan dengan mengaktifkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat saat diperlukan.
Terkait dengan surat Walikota, sejumlah perusahaan di wilayah Kota Cilegon mengaku sudah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) jika terjadi bencana alam. Bahkan perusahaan sudah memiliki gempa dan tsunami alarm system.
Berikut isi sudar edaran tersebut.

.
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán