faktaintegritas.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial IFF terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba serta penimbunan alat kesehatan (alkes) hingga obat-obatan untuk Covid-19.
Penangkapan ini bermula dari informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Batu Ceper. Setelah dilakukan penyelidikan satu pekan, IFF akhirnya ditangkap pada 22 Juli lalu.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial IFF di daerah Tamansari, Jakarta Barat, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat isap atau bong,” kata Kapolresta Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Deonijiu menyebut pihaknya lantas menggeledah lokasi penangkapan IFF. Hasilnya, ditemukan sejumlah alat kesehatan (alkes) hingga obat-obatan terkait Covid-19.
Antara lain, 13 tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 7 kotak masker merek KF94, 2 pak masker KF94.
Kemudian 1 kotak sarung tangan merek Nitrile, 12 buah troli tabung oksigen, 7 boks obat merek Azithromeycindihydrate (140 butir), tiga boks obat merek Invermaz12Invermectin (30 butir).
Dari hasil pemeriksaan, IF mengaku telah menjual alkes itu secara online dengan harga di atas ketentuan.
Misalnya, untuk tabung oksigen dijual seharga Rp4,5 juta. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp1 juta. Selain menjual dengan harga tinggi, kata Deonijiu, tabung oksigen yang dijual IF merupakan barang rekondisi.
“Dengan modus merekondisi tabung CO2 menjadi tabung O2 dengan merubah warna merah (tabung APAR) menjadi warna putih,” ujarnya.
Deonijiu mengungkapkan IF telah membuka bisnis jual beli alkes ini selama 10 bulan terakhir. IF pun mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kasus dugaan penimbunan alkes, IF dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber : cnnindonesia.com
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat