faktaintegritas.id – Kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah kembali mencuat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Para pelakunya pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sudah ada 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Empat di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam aksinya, pihak-pihak yang ingin menguasai tanah dan bangunan secara ilegal bekerjasama dengan para pejabat di BPN atau pemerintah daerah.
4 Pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sudah ada empat pejabat Kantor Wilayah BPN di Jakarta dan Bekasi yang ditangkap.
Dua di antaranya berinisial PS dan MB, pejabat di kantor wilayah BPN Jakarta Utara. Sebelumnya, pelaku juga sempat bertugas di kantor wilayah BPN Jakarta Selatan.
“Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Menurut Hengki, pelaku berinisial PS ditangkap pada Selasa (12/7/2022) malam di Depok, Jawa Barat. Sedangkan BM di wilayah Jakarta Utara.
Secara terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, PS merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Tapi saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar Petrus.
Sementara BM, lanjut Petrus, saat ini tengah menjabat sebagai Ketua PTSL Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Para pejabat itu diduga bekerjasama dengan para mafia tanah dan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu.
Terima suap untuk terbitkan sertifikat dalam program PTSL
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Petrus, PS dan BM diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Para pejabat BPN itu diduga menerima sejumlah uang untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL.
“Oknum BPN diduga menerima sejumlah dana dari pemohon hak untuk menerbitkan sertifikat, yang mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL,” kata Petrus.
Sertifikat baru tersebut diterbitkan menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.
Dengan begitu, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada PS.
“Para oknum BPN yang terdiri dari pegawai tidak tetap dan ASN menerima uang dari pendana/pemohon, sehingga oknum BPN melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” kata Petrus.
“Yang mana tanah yang dimohonkan pendana adalah merupakan milik orang lain (pemohon program PTSL),” sambung dia.
Hengki mencontohkan, pelaku berinisial BM diduga sudah mendapatkan uang lebih dari Rp 200 juta terkait penyelewengan tersebut.
22 orang ditahan
Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah menahan 22 orang dari 27 tersangka kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Menurut Petrus, ke-22 orang tersebut terlibat dalam kasus mafia tanah yang terjadi di empat wilayah di Jakarta dan Bekasi.
“Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir,” ucap Petrus.
Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” tutur Petrus.
Para tersangka ini tidak hanya terlibat dalam praktik mafia tanah di program sertifikat gratis PTSL yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo, tetapi juga dalam peralihan hak kepemilikan tanah milik orang lain dalam proses jual beli.
Sumber : kompas
More Stories
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
Refleksi Akhir Tahun 2024, Perempuan ICMI Minta Pemerintah Lebih Serius Lindungi Hak Anak dan Perempuan Indonesia