faktaintegritas.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan akan memberlakukan ketentuan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” tulisnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (18/11/2021).
Muhadjir mengatakan ketentuan ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini rencananya berlaku selama kurang lebih satu pekan dari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ucapnya.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat