faktaintegritas.id – Pemerintah memutuskan memperbolehkan menerapkan vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6 sampai dengan umur 11 tahun mulai 24 Desember 2021. Namun dengan catatan, pemerintah daerah telah mencapai target 70 persen vaksinasi orang dewasa.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis aturan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Desember 2021.
Inmendagri juga menginstruksikan kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Aturan itu menargetkan vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.
“Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” bunyi aturan tersebut.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional