faktaintegritas.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai hari ini, Senin 15 November hingga 24 November 2021.
“Jadi 14 hari kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).
Selain pihak kepolisian, kali ini juga melibatkan aparat gabungan dari TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI.
“Personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, dan termasuk POM TNI baik AD, AL, maupun AU,” kata Sambodo.
Ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar):
- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
- Sanksi: kurangan paling lama satu bulan
- Denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
- Sanksi: kurangan paling lama satu tahun
- Denda paling banyak Rp 3.000.000
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi operasi Zebra Jaya 2021.
Jakarta Selatan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan TB Simatupang
Jakarta Timur
- kawasan Kanal Banjir Timur (KBT)
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Mayor Jenderal Sutoyo
Jakarta Barat
- Jalan S Parman
- kawasan Roxy Grogol Petamburan
- Jalan Daan Mogot
Jakarta Pusat
- Jalan Gunung Sahari.
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid