faktaintegritas.id – Mulai hari ini, Selasa 14 September 2021 Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi pedulilindungi bagi masyarakat yang ingin berbelanja di supermarket atau hypermarket.

Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLidungi mulai 14 September 2021,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.

Namun, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00. Serta kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.

Sementara pada daerah level 2, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *